Kamis, 03 Februari 2011

Peraturan-peraturan Kepegawaian


No
Judul Peraturan
Download
1.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengangkatan Kenaikan Pangkat/Jabatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
3.
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
4.
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
5.
Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1975 tentang Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil
6.
Peraturan Pemerintah RI No. 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
7.
Peraturan Pemerintah RI No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
8.
Peraturan Pemerintah RI No. 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsioanl Pegawai Negeri Sipil
9.
Peraturan Pemerintah RI No 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
10.
Peraturan Kepala BKN No. 18 tahun 2010 Tentang Prosedur Penetapan Nomor Identitas PNS, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS, dan Perpindahan antar Instansi berbasis SAPK secara On-Line
11.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
12.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
13.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan JANDA/DUDANYA

Minggu, 09 Januari 2011

Kalkulator Zakat

Kepada Anggota Pembinaan Mental Islam Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, anda dapat menggunakan Kalkulator Zakat untuk menghitung pendapatan dan simpanan anda untuk mengetahui berapa jumlah zakat / infaq yang perlu dikeluarkan, Isikan nilai rupiah tanpa titik atau koma. 




ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
 
  a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya
Rp
 
  b. Saham atau surat-surat berharga lainnya
Rp
 
  c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)
Rp
 
  d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya
Rp
 
  e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)
Rp
 
  f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E)
Rp
 
  g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini
Rp
 
  h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika &gt nisab)
Rp
 
  I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H)
Rp
 
 
ZAKAT PROFESI
 
  j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak)
Rp
 
  k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun
Rp
 
  l. Jumlah Pendapatan per Tahun
Rp
 
  m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll)
Rp
 
  n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll)
Rp
 
  o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n)
Rp
 
  p. Penghasilan kena zakat (L - O , jika &gt nisab)
Rp
 
  Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P)
Rp
 
 
ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
  r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll)
Rp
 
  s. Utang perusahaan jatuh tempo
Rp
 
  t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen)
%
 
  u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s])
Rp
 
  v. Harta usaha kena zakat (u, jika &gt nisab)
Rp
 
  W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v)
Rp
 
 

TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp
 
 
PERHITUNGAN NISAB
  z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram
Rp
 
  Besarnya Nisab (z x 85 gram emas)
Rp